MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU)
ANTARA
PT. CETAKU DIGITAL SOLUSI
DENGAN
(Lilis Setiani)
STUDENT AMBASADOR
Pada hari ini Tanggal 2 April 2018, kami para pihak yang bertandatangan dibawah ini:
PT. Cetaku Digital Solusi, sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Undang-Undang dan tunduk atas hukum Negara Indonesia berdomisili di JL. Danau Toba Gg. 2 Blok - No. 149, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10270, Indonesia, dalam hal ini Antonius Chandra dalam kapasitasnya sebagai Co-Founder memberikan wewenang kepada Gilang Marhadian dalam kapasitasnya sebagai Marketing Coordinator PT. CETAKU DIGITAL SOLUSI, untuk selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”
Student Ambasador merupakan seseorang yang menjadi perwakilan dari sebuah Universitas atau Fakultas, di mana mereka menjadi wajah dari PT. Cetaku Digital Solusi yang diwakilinya untuk memberikan layanan promosi dan produk yang dijual yang dalam hal ini.
No. KTP : -----------------------
Nama : Lilis Setiani
Alamat :
Jurusan : Sistem Informasi (Fikom)
Universitas : Universitas Bung Karno
NPM : 7201170106
Tahun Masuk : 2017
Domisili Kampus : Jl. Kimia No.20 Jakarta Pusat 10320
untuk selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersama-sama selanjutnya disebut “PARA PIHAK”.
Bahwa kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan hubungan Perjanjian kerjasama dalam rangka mendukung kegiatan PIHAK PERTAMA, yang akan diperbantukan oleh PIHAK...dst
Lagi buka draf google, gak sengaja nemu MOU 2018, 3 tahun yang lalu aku pernah mencoba akan sesuatu yang aku sendiri tidak ingat bisa sejauh itu. Tentu ini menjadi catata sendiri buat aku, dan semua yang sudah aku lewati 3 tahun kebelakang.
0 Comments