Tugas 6 – Hukum Sistem Informasi
(Dosen : Sri Poedji Lestari, S.H., MMSI)
Lilis Setiani
6 SIM 1 kelas
sore
Cari
kasus yang berkaitan dengan pokok bahasan yang terjadi dalam kehidupan sehari-
hari manusia.
BAB VI
Cyber Law
Jawab :
1.
Kasus Pencemaran Nama baik
Tahun 2009 adalah kasus
Prita Mulyasari yang menyampaikan keluhan melalui surat elektronik (e-mail)
mengenai pelayanan Rumah Sakit (RS) Omni International Tangerang.
Keluh kesah Prita tersebut berwujud email yang
dikirimkan Prita ke temantemannyasebagai curhat dan wujud kekecewaannya atas
pelayanan publik di rumah sakit OMNI International Hospital. Email Prita
tersebut berjudul “Penipuan Omni International Hospital Alam Sutra Tangerang”.Sebagian
kutipan tulisan Prita dalam emailnya :
”Bila anda
berobat, berhati-hatilah dengan kemewahan rumah sakit dan
titel
international, karena semakin mewah rumah sakit dan semakin
pinter
dokter, maka semakin sering uji pasien, penjualan obat dan
suntikan,
saya tidak mengatakan semua rumah sakit international
seperti
ini, tapi saya mengalami kejadian ini di Rumah Sakit OMNI
International”.(Tempo, Edisi 14 Juni 2009).
Email inilah yang kemudian dijadikan tuntutan
oleh Jaksa PenuntutUmum kepada Pengadilan Negeri Tangerang untuk menuntut Prita
dengan delik pencemaran nama baik (penghinaan), sebagaimana dimaksuf pasal 27
ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) Undang-Undang 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi elektronik, dan pasal 310 ayat (2) juncto pasal 311
ayat (1) KUHP.(Rakhmati Utami, SH., Surat
Dakwaan Kejaksaan NegeriTangerang No. Reg. Perkara 432/TNG/05/2009,
tertanggal 20 Mei 2009).
2.
Kasus Tradmerk
Pelanggaran merek “iPad” oleh perusahaan Apple yang
ternyata telah dipatenkan oleh perusahaan Fujitsu Merek “iPad” yang telah diumumkan oleh pihak Apple pada 27 januari 2010,
langsung mendapatkan peringatan di hari setelahnya yaitu tanggal 28 januari
2010, karena dianggap telah melanggar hak merek dagang dari perusahaan Fujitsu.
Menurut pihak Fujitsu, “iPad” merupakan
hak merek yang sudah dimasukkan ke Komisi Paten dan Hak Cipta Amerika
Serikat sejak 2003. Nama iPad versi Fujitsu merupakan salah satu produk
komputer portabel ciptaan Fujitsu. Walaupun memang pada kenyataannya,
pihak Fujitsu belum memasarkan produknya secara
resmi, sehingga nama tersebut terbengkalai. Hal ini jelas adalah
pelanggaran HAKI sesuai dengan UU no 15 Tahun 2011, dikarenakan pihak fujitsu
telah terlebih dulu mematenkan merek “iPad”. Jika mengurut ke dalam
perundang-undangan di Indonesia, pihak fujitsu dapat berpegang pada UU no 15
Tahun 2011 pasal 76 mengenai gugatan atas pelanggaran merek yang berisi :
“Pemilik Merek terdaftar dapat mengajukan
gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa
yang sejenis berupa :
a. gugatan ganti rugi, dan/atau
b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan
dengan penggunaan Merek tersebut.”
Tetapi kasus ini dapat berakhir dengan damai
berdasarkan laporan Patent and Trademark Office Amerika Serikat,
perusahaan asal Jepang tersebut menandatangani penyerahan seluruh hak atas nama
iPad ke Apple pekan lalu. Namun,
tidak dijelaskan mengenai rincian transaksi yang
dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut sehingga sampai ke
mendapatkan kesepakatan damai.
3.
Kasus Defamation
Berkicaunya Denny Indrayana di Twitter (Defamation)
Denny Indrayana adalah seorang aktivis dan
akademisi Indonesia yang di angkat menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia. Seperti kita ketahui belakangan ini namanya mulai muncul di berbagai
media, terutama di media online atau jejaring sosial twitter akibat
pernyataannya yang menyudutkan advokat. Seperti Advokat koruptor adalah
koruptor itu sendiri. Yaitu Advokat yang asal membela membabi buta. Yang tanpa
malu terima uang bayaran dari hasil korupsi”. Pernyataan Denny yang di posting
di akun twiternya pada tanggal 18 Agustus 2012 pukul 07:09 membuat kalangan
advokat merasa tersudut, terutama advokat Oc Kaligis yang sering menangani
kasus-kasus para koruptor.
Oc Kaligis menilai ada pernyataan Denny di twitter yang menghina, sehingga
beliau melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik. Denny
dilaporkan atas sejumlah pasal yakni pasal 310, 311, dan 315 KUHP juga pasal 22
UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dapat
mengancam Denny dengan hukuman di atas 5 tahun penjara atau denda paling banyak
satu miliar rupiah.
Dari gugatan tersebut, akhirnya Denny meminta
maaf kepada pihak yang merasa tersindir atas “tweetwar” nya di jejaring sosial
twitter. Hal itu semata-mata hanya untuk melampiaskan kekesalannya terhadap
para koruptor di negara ini.
Namun, permintaan maaf nya sudah terlambat.
Gugatan terhadapnya sudah masuk proses hukum. Kini, Denny harus mempertanggung
jawabkan “tweetwar” nya itu di pengadilan.
Menurut kami sebagai masyarakat, kasus ini tidak sepenuhnya kesalahan Denny,
karena selama pernyataannya itu di “anonim”-kan nama pihak yang di maksud itu
masih belum melanggar hukum dan pernyataan Denny juga ada benarnya, buat apa
advokat itu membela orang yang korupsi? Berarti sama saja ia membela orang yang
bersalah. Oc Kaligis juga tidak perlu melaporkan kasus ini ke pengadilan kalau
dia tidak merasa seperti yang dimaksudkan Denny. Negara ini bebas mengungkapkan
pendapat dimanapun, kapanpun, dalam bentuk apapun.
4.
Kasus Duty Care
Adanya
ancaman penyusupan virus baru lewat surat elektronik (e-mail) yang merusak data
komputer pengguna layanan internet, seperti Yahoo, Hotmail, dan AOL (American
OnLine). Virus itu masuk ke surat elektronik dalam bentuk program presentasi
Power Point dengan nama “Life is Beautiful”. Jika Anda menerimanya, segera
hapus file tersebut. Karena jika itu dibuka, akan muncul pesan di layar
komputer Anda kalimat: “it is too late now; your life is no longer beautiful….”
(Sudah terlambat sekarang, hidup Anda tak indah lagi).
5.
Kasus Profokasi Melalui Internet
Berpikir panjanglah sebelum memasang status provokasi di media sosial.
Feri Yanto, sopir Blue Bird yang mengajak sesama sopir untuk membawa senjata
saat demo, divonis 1,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan.
Feri menuturkan, semua bermula saat ia diundang percakapan grup WhatsApp
oleh mantan rekannya di Blue Bird yang bernama Wendy.
Wendy yang katanya sukses menjadi sopir perusahaan transportasi online
terus-terusan mengajak Feri untuk segera pindah. Feri yang bersikukuh bahwa ia
akan bertahan di Blue Bird semakin dipojokkan dan dihina.
Terpancing hinaan dan tantangan para sopir transportasi online, Feri
menulis di akun Facebook-nya sebuah pesan provokatif pada Minggu (20/3/2016).
Dia juga menuliskan ancaman bagi para sopir dan pengguna transportasi
online Grab Car dan Uber. Selain itu, Feri mengunggah foto senjata tajam berupa
celurit dan pedang.
Namun, pada saat unjuk rasa pada 22 Maret 2016, Feri bekerja seperti
biasa dan tidak terlibat sama sekali dalam pengerahan massa demonstrasi.
Sorenya, Feri diminta kembali ke pul-nya di Bintaro, Tangerang Selatan,
karena dipanggil oleh manajemen. Ia diminta untuk menghapus semua status
tersebut.
Feri kemudian menghapus status di Facebook, termasuk percakapan di
WhatsApp dan Facebook Messenger dengan pesan terakhir dari salah satu anggota
grup yang menyatakan Feri akan dipenjara dan keluarganya akan sengsara.
Pada 23 Maret, Feri ditangkap Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse
Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan diproses hingga kejaksaan menuntutnya dua
tahun penjara.
Setelah hakim mengetuk palu, Feri masih bersumpah bahwa ia tak ada
maksud sedikit pun untuk membuat rusuh. Ia sempat menitikkan air mata karena
kaget hakim menyatakan ia bertanggung jawab terhadap aksi unjuk rasa sopir
taksi pada Maret lalu.
“Saya harus dipisahkan dengan istri dan enam anak saya. Sekarang juga
saya tidak bisa menafkahi mereka,” ujarnya, Kamis.
Kuasa hukum Feri, Riesqi Rahmadiansyah, mengatakan, setelah mendengar
putusan, ia langsung diminta oleh para pihak yang kala itu mengoordinasi unjuk
rasa untuk mengajukan banding.
Sebab, dakwaan Feri dianggap sebagai sikap untuk membungkam aspirasi
para sopir taksi konvensional. Apa yang didakwakan kepada Feri dianggap
berlebihan.
“Hari Selasa saya akan ajukan surat
kuasa ke Feri untuk mengajukan memori banding,” ujar Riesqi saat dihubungi.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Amet Khusaeri memutuskan Feri
telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia juga didakwa melanggar
Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
6.
Cyberbullying terjadi pada
putra Ayu Azhari
Cyberbullying adalah intimidasi atau pelecehan melalui
internet atau ponsel. Korban akan dihina atau diancam melalui pesan singkat
atau situs jejaring sosial. Hal tersebut dilakukan agar korban merasa dalam
bahaya.
Kasus cyberbullying ini contoh nyatanya terjadi
pada putra aktris Ayu Azhari. Pada akhir Oktober 2010, Ayu mengungkapkan putra
sulungnya mendapat ancaman melalui internet dari seorang anak pejabat militer
melalui Facebook. Tak hanya mengancam, si anak pejabat militer itu juga
menghina Ayu.
Cyberbullying ini tentu saja tidak hanya terjadi
pada anak Ayu. Ada anak-anak lainnya yang bisa jadi korban kejahatan ini.
7.
Asusila dalam media elektronik
Aktor
Taura Denang Sudiro alias Tora Sudiro dan Darius Sinathrya, mendatangi Sentra
Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya untuk membuat laporan penyebaran dan
pendistribusian gambar atau foto hasil rekayasa yang melanggar kesusilaan di
media elektronik. “Saya membuat laporan, sesuai apa yang saya lihat di media
twitter. Sebenarnya, saya sudah melihat gambar itu bertahun-tahun lalu. Awalnya
biasa saja, namun sekarang anak saya sudah gede, nenek saya juga marah-marah.
Padahal sudah dijelaskan kalau itu adalah editan,” ujar Tora, di depan
Gedung
Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Rabu (15/5). a
melanjutkan, pihaknya memutuskan untuk membuat laporan dengan nomor
TBL/1608//V/2013/PMJ/Dit Krimsus, tertanggal 15 Mei 2013, karena penyebaran
foto asusila itu kian ramai dan mengganggu privasinya. “Saya merasa dirugikan.
Sekarang juga kembali ramai (penyebarannya), Darius juga terganggu. Akhirnya
kami memutuskan untuk membuat laporan. Pelakunya belum tahu siapa, namun kami
sudah meminta polisi untuk menelusurinya,” ungkapnya.
Dalam
kesempatan yang sama, Darius, menyampaikan dirinya juga sudah mengetahui
beredarnya foto rekayasa adegan syur sesama jenis itu, sejak beberapa tahun
lalu. “Sudah tahu gambar itu, beberapa tahun lalu. Awalnya saya cuek, mungkin
kerjaan orang iseng saja. Namun, sekarang banyak teman-teman di daerah menerima
gambar itu via broadcast BBM. Bahkan, anak kecil saja bisa melihat. Ini yang
sangat mengganggu saya,” jelasnya. Darius yang merupakan saksi dan korban dalam
laporan itu menambahkan, banyak teman-teman daerah memintanya untuk
mengklarifikasi apakah benar atau tidak foto itu. “Ya, jelas foto ini palsu.
Makanya kami laporkan,”katanya.
Sementara
itu, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Audie Latuheru,
menuturkan berdasarkan penyeledikan sementara, disimpulkan jika foto itu
merupakan rekayasa atau editan. “Kami baru melakukan penyelidikan awal dan
menyimpulkan ini foto editan, bukan foto asli. Hanya kepala mereka (Tora,
Darius dan Mike) dipasang ke dalam gambar asli, kemudian ditambahkan pemasangan
poster Film Naga Bonar untuk menguatkan karakter itu benar-benar Tora. Selain
itu tak ada yang diganti. Editor tidak terlalu bekerja keras (mengubah), karena
hampir mirip gambar asli,” paparnya.
Langkah selanjutnya, kata Audie, pihaknya bakal segera melakukan penelusuran terkait siapa yang memposting gambar itu pertama kali. “Kami akan mencoba menelusuri siapa yang mengedit dan memposting gambar itu pertama kali. Ini diedit kira-kira 3 tahun lalu, tahun 2010. Kesulitan melacak memang ada, karena terkendala waktu yang sudah cukup lama. Jika pelaku tertangkap, ia bakal dijerat Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegasnya. Diketahui, sebuah foto rekayasa adegan syur sesama jenis yang menampilkan wajah Tora Sudiro, Darius Sinathrya dan Mike (mantan VJ MTV), beredar di dunia maya. Nampak adegan oral seks di dalam foto itu.
0 Comments