** Waktu terbaik untuk mendaftarkan tanggal pernikahan ke KUA adalah tiga bulan sebelum tanggal pernikahan. Hal ini sesuai dengan pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pencatatan Nikah.
Namun, batas minimal waktu pendaftaran pernikahan ke KUA adalah 10 hari kerja sebelum tanggal pernikahan.
Pendaftaran pernikahan di KUA dapat dilakukan dengan dua cara:
- Secara langsung: Datang ke KUA di wilayah tempat Anda tinggal dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
- Secara online: Melalui aplikasi layanan pernikahan online yang disediakan oleh Kementerian Agama.
Berikut adalah beberapa alasan mengapa sebaiknya mendaftarkan tanggal pernikahan ke KUA tiga bulan sebelum tanggal pernikahan:
- Memastikan ketersediaan tanggal pernikahan: KUA memiliki jadwal pernikahan yang perlu dipatuhi. Mendaftarkan diri jauh-jauh hari akan membantu Anda mendapatkan tanggal pernikahan yang Anda inginkan.
- Mempersiapkan diri dengan matang: Dengan mendaftarkan diri tiga bulan sebelum pernikahan, Anda akan memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan semua keperluan pernikahan, seperti dokumen pernikahan, gaun pengantin, dekorasi pernikahan, dan lain sebagainya.
- Mengurus dispensasi pernikahan (jika diperlukan): Jika Anda ingin menikah di bawah usia 18 tahun, Anda perlu mengurus dispensasi pernikahan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan. Mengurus dispensasi pernikahan membutuhkan waktu, sehingga sebaiknya dilakukan jauh-jauh hari.
Jika Anda mendaftarkan tanggal pernikahan ke KUA kurang dari 10 hari kerja sebelum tanggal pernikahan, Anda akan dikenakan biaya tambahan.
Biaya pernikahan di KUA berbeda-beda di setiap daerah.
Untuk informasi lebih lanjut tentang pendaftaran pernikahan di KUA, Anda dapat menghubungi KUA di wilayah tempat Anda tinggal.
Berikut adalah beberapa sumber informasi yang dapat membantu Anda:
Semoga informasi ini bermanfaat!
0 Comments