Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pendataan dan penonaktifan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga DKI yang tidak berdomisili di Jakarta mulai Maret 2024.
teraslampung.com |
Berikut beberapa informasi penting terkait hal ini:
1. Kriteria NIK yang Berpotensi Dinonaktifkan
- Warga yang tidak lagi tinggal atau berdomisili di DKI Jakarta
- Warga yang sudah meninggal dunia
- Data RT yang tidak valid
2. Dampak Penonaktifan NIK:
- Tidak dapat mengakses layanan publik seperti BPJS Kesehatan, KJP, dan lainnya
- Tidak dapat melakukan transaksi keuangan seperti membuka rekening bank, membeli SIM, dan lainnya
3. Cara Melakukan Registrasi Ulang KTP:
- Datang ke kelurahan domisili dengan membawa KTP dan KK asli
- Mengisi formulir registrasi ulang
- Petugas kelurahan akan melakukan verifikasi data
4. Batas Akhir Registrasi Ulang: Maret 2024
5. Himbauan:
- Warga DKI yang tidak berdomisili di Jakarta diimbau untuk segera melakukan registrasi ulang KTP
- Warga DKI yang memiliki data RT tidak valid diimbau untuk segera melapor ke kelurahan domisili
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui:
- Website Dinas Dukcapil DKI Jakarta- Layanan informasi Dukcapil DKI Jakarta
Jangan sampai NIK Anda dinonaktifkan! Segera lakukan registrasi ulang KTP!
-----------
BACA JUGA :
0 Comments