Istilah kartel kerap terdengar dalam pemberitaan negatif belakangan ini. Pasalnya, kartel adalah salah satu penghambat persaingan usaha. Kartel belakangan dikaitkan dengan penyebab kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Kartel juga pernah disebut sebagai biang kerok tingginya harga tiket pesawat di Indonesia. Istilah kartel kerap disandingkan dengan hal negatif di dalam dunia usaha. Pasalnya, kartel adalah suatu perilaku yang sangat mengganggu atau mendistorsi mekanisme pasar. Oleh karenanya, supaya tindakan kartel tidak mengganggu persaingan usaha, pemerintah mendirikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada tahun 2000.
KPPU bertugas mengawasi pelaksanaan pesaingan usaha di Indonesia agar tidak melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lantas, apa itu kartel dan ciri-cirinya? Simak penjelasannya di bawah ini.
Apa itu kartel? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian kartel adalah organisasi perusahaan besar yang memproduksi barang yang sejenis. Pengertian kartel juga didefinisikan sebagai persetujuan sekelompok perusahaan dengan maksud mengenalikan harga komoditas tertentu.
Dikutip dari buku Perusahaan Saling Mematikan & Bersekongkol Bagaimana Cara Memenangkan? oleh Udin Silalahi dan Rayendra Toruan, kartel adalah dua atau lebih pelaku usaha yang berkoordinasi melalui suatu perjanjian untuk menutup persaingan di antara mereka di pasar yang bersangkutan. Dengan demikian, pengertian kartel adalah bentuk kerja sama untuk menentukan harga demi menguasai produksi dan penjualan atau melakukan monopoli atas barang atau jasa tertentu. Secara umum bentuk-bentuk kartel adalah kartel harga, kartel produksi, dan kartel pembagian wilayah pemasaran. Bentuk kartel ini disebut dengan hard core cartels. Pasalnya, pelaku usaha yang seharusnya bersaing secara bebas di pasar justru melakukan persekongkolan untuk mengatur atau mengendalikan harga, jumlah produksi, dan pembagian wilayah pemasaran untu suatu barang.
Tujuan pelaku usaha melakukan kegiatan kartel adalah untuk meningkatkan jumlah keuntungannya. Padahal kegiatan kartel tersebut merugikan masyarakat selaku konsumen. Masyarakat tidak punya pilihan lain karena membutuhkan produk tersebut meskipun harga produk menjadi mahal atau kualitasnya berkurang. Sebab, produk yang ada di pasar merupakan barang atau jasa hasil kerja sama kartel beberapa pelaku usaha. Oleh karenanya, masyarakat perlu mengetahui apa itu kartel dan bagaimana ciri-ciri terjadinya kartel di pasar, agar lebih mewaspadai kegiatan kartel yang kerap dilakukan pelaku usaha.
Sumber : money.kompas.com
0 Comments