Resmi sudah.
Selama 18 hari ke depan, seluruh masyarakat di Pulau Jawa-Bali harus bersiap-siap membatasi kegiatannya. Soalnya, mulai 3-20 Juli 2021, PPKM Darurat yang dipimpin Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan akan dimulai.
Eits, yang
selain Jawa-Bali tetap dikenai aturan pembatasan, lho, ya. Tapi,
aturannya pakai PPKM Mikro. Nah, selama PPKM Darurat nanti, semua tempat
dan kegiatan yang bukan kegiatan esensial dan berpotensi menimbulkan
kerumunan akan dilarang.
Pengecualian buat resepsi pernikahan masih boleh dengan kapasitas
maksimal 30 orang, dengan protokol kesehatan lebih ketat dan tanpa
sajian makanan. Selain itu, mal dan pusat perbelanjaan akan ditutup
sementara. Kecuali buat pasar tradisional dan supermarket diizinkan buka
sampai pukul 20.00 WIB.
Itu karena pasar dan supermarket masuk sektor esensial. Kalau
sektor penting semacam itu memang ditolerir dan pekerjanya bisa bekerja
di tempat sebanyak 100 persen. Kalau kamu ketinggalan edisi kemarin,
sila baca aturan lengkapnya di sini.
Kamis (01/07) lalu, Luhut memberikan arahan terkait pelaksanaan
PPKM Darurat. Ada beberapa poin tambahan yang perlu kamu tahu.
Bansos akan dibagikan lagi
Program bantuan sosial (bansos) Covid-19 sempat dihentikan oleh
Menteri Sosial, Tri Rismaharini pada April 2021. Alasannya, Kemensos
sudah tak dapat jatah anggaran dari pemerintah. Risma juga bilang,
situasi Covid-19 di tingkat desa sudah banyak yang terkendali.
Namun, itu tak bertahan lama. Seiring melonjaknya kasus, PPKM
Darurat mau enggak mau harus dilakukan. Tentunya, aturan ini akan
membatasi kegiatan masyarakat, termasuk mencari uang. Makanya, baik
Mensos, Menkeu, dan pihak-pihak lainnya setuju buat membagikan bansos
kembali.
Kepala daerah yang tak patuh bakal dapat sanksi
Luhut menegaskan kalau aturan ini dibikin fleksibel saja. Dalam
artian, pemerintah daerah harus saling membantu. Kalau ada daerah yang
kekurangan vaksin, maka daerah yang punya stok vaksin lebih harus mau
berbagi.
Kepala daerah yang akan bekerja sama dengan TNI/Polri dan
kejaksaan, harus berani menerapkan PPKM Darurat dengan tegas dan wajib
melakukan pengawasan ketat. Bagi mereka yang enggak patuh, sanksi sudah
menunggu, yaitu: teguran tertulis sebanyak dua kali sampai pemberhentian
sementara.
Alokasi oksigen 90 persen buat keperluan medis
Mungkin banyak dari kita yang mendengar kabar kalau stok oksigen
di wilayah tertentu sudah hampir habis. Seperti yang terjadi di Yogyakarta beberapa waktu lalu.
Tenang, Luhut sudah menjawab kekhawatiranmu, kok. Ia telah
berkoordinasi dengan Menteri Perindustrian buat memasok 90 persen
oksigen dari para produsen buat keperluan medis. Luhut juga
memerintahkan pemda untuk membentuk Satgas buat mengecek ketersediaan
suplai alat medis lainnya.
Namun, ada satu yang luput dari perhatian pemerintah. Yaitu
tentang sanksi penolak vaksin yang sempat diatur dalam Peraturan
Pemerintah 14/2021. Bagi yang enggak mau divaksinasi, bakal diputus
jatah bansos atau layanan administrasi lain hingga denda.
Nah, kata Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf, sebaiknya
aturan itu dicabut saja. Menurutnya, vaksinasi memang penting untuk
keluar dari lubang pandemi ini. Tapi, sayang saja kalau harus
menyampaikan pesan itu dengan tendensi agresif.
Masalahnya, yang ragu-ragu dengan vaksin masih banyak. Kebanyakan,
mereka masih skeptis dengan khasiat dan efek samping vaksin. Apalagi
menurut data, kelompok yang ragu-ragu terhadap vaksin banyak berasal
dari anak muda, lho. Hayo, kamu juga termasuk, enggak?
Lagipula, aturan sanksi itu enggak terlalu berguna lagi, sih.
Soalnya, syarat perjalanan jauh selama PPKM Darurat nanti harus
menyertakan kartu vaksinasi. Jadi, kalau mau bepergian, mau enggak mau
harus vaksin, kan?
Kayaknya cara ini lebih halus dan elegan buat mengajak masyarakat untuk ikut vaksinasi, deh~
*) Andara Rose
|
0 Comments