Dalam keadaan darurat seperti sekarang, manusia memunculkan tabiat aslinya. Ada yang berhati baik membagikan bantuan-bantuan. Ada pula yang mengambil kesempatan dalam kesempitan.
Setelah dulu masker tiba-tiba jadi ‘kewajiban’ atribut saat keluar
rumah, banyak sekali oknum yang sengaja menimbun dan menaikkan
harganya. Namun, ternyata hukuman pidana bagi penimbun masker tak bikin
orang jera. Mereka melakukannya lagi saat obat Covid-19 dan oksigen
dibutuhkan banyak orang.
Salah satunya pedagang yang kedapatan menjual Ivermectin seharga
Rp475.000 di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Padahal, Kemenkes menetapkan
harganya sebesar Rp75.000 per kotaknya. Itu juga sudah murah banget
karena menurut harga perseroan adalah Rp123.000.
Bahkan, polisi juga sempat menemukan Ivermectin dengan harga Rp700 ribuan di e-commerce. Kata polisi, ini semua disebabkan panic buying. Karena takut kehabisan, masyarakat berbondong-bondong memesan obat yang kelewat mahal itu.
Hadeh, sudah ditegaskan sama BPOM, kan, kalau Ivermectin bukan obat Covid-19. Itu obat keras, guys. Kalau kamu enggak paham cara konsumsinya, mending jangan coba-coba self-medicate, deh. Soalnya, kalau enggak tepat, ada efek samping dari obat itu yang enggak main-main.
Misalnya, kayak diare, mual, muntah, sampai dengan perburukan
fungsi hati. Bahkan, studi bilang, Ivermectin enggak memberi pengaruh apapun terhadap pengobatan Covid-19. Sejauh ini, sih, polisi sudah mengamankan pemilik warung.
Terus, buat penjual yang bertebaran di e-commerce itu gimana, dong?
Kalau dari Tokopedia, sih, mereka sudah memberi peringatan bagi penjual yang nakal. Kata External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, melarang (ban) toko atau akun, atau tindakan lain sesuai prosedur.
Enggak hanya obat-obatan, temuan yang sama juga terjadi pada
pasokan oksigen. Masih banyak oknum yang menjual tabung maupun isi ulang
oksigen dengan harga selangit. Bahkan, ada yang memanfaatkan keputusasaan seseorang dengan menipunya.
Orang itu mengaku bagian dari PT. Nisson Indonesia. Kan banyak
oksigen yang beredar dengan harga tak masuk akal. Sementara PT. Nisson
Indonesia masih menawarkan harga normal. Bisa jadi, pelaku itu memanfaatkan orang-orang yang lari ke perusahaan itu dengan menipu.
Aduh, mana, sih, hati nurani orang-orang ini? :(
Perbuatan kayak gitu bukan saja melanggar hukum, tapi juga sudah
tak manusiawi. Kok, ya, tega bersenang-senang di atas penderitaan orang
lain. Padahal, sudah ada hukuman menanti bagi yang memanfaatkan masa
darurat untuk kepentingan pribadi.
Kalau mengacu pasal penjerat penimbun masker setahun lalu, pelaku
bakal dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono sendiri meminta
warga melapor ke layanan hotline 110 yang tersedia 24 jam jika menemukan
tindakan-tindakan curang para penjual. Pihaknya juga mengaku tengah
melakukan patroli pada aktivitas jual-beli online.
*) Andara Rose
0 Comments