Saatnya Menghukum Para Penimbun Obat dan Oksigen

 

Sumber gambar :compas.com
 

Dalam keadaan darurat seperti sekarang, manusia memunculkan tabiat aslinya. Ada yang berhati baik membagikan bantuan-bantuan. Ada pula yang mengambil kesempatan dalam kesempitan.


Setelah dulu masker tiba-tiba jadi ‘kewajiban’ atribut saat keluar rumah, banyak sekali oknum yang sengaja menimbun dan menaikkan harganya. Namun, ternyata hukuman pidana bagi penimbun masker tak bikin orang jera. Mereka melakukannya lagi saat obat Covid-19 dan oksigen dibutuhkan banyak orang.


Salah satunya pedagang yang kedapatan menjual Ivermectin seharga Rp475.000 di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Padahal, Kemenkes menetapkan harganya sebesar Rp75.000 per kotaknya. Itu juga sudah murah banget karena menurut harga perseroan adalah Rp123.000.


Bahkan, polisi juga sempat menemukan Ivermectin dengan harga Rp700 ribuan di e-commerce. Kata polisi, ini semua disebabkan panic buying. Karena takut kehabisan, masyarakat berbondong-bondong memesan obat yang kelewat mahal itu.


Hadeh, sudah ditegaskan sama BPOM, kan, kalau Ivermectin bukan obat Covid-19. Itu obat keras, guys. Kalau kamu enggak paham cara konsumsinya, mending jangan coba-coba self-medicate, deh. Soalnya, kalau enggak tepat, ada efek samping dari obat itu yang enggak main-main.


Misalnya, kayak diare, mual, muntah, sampai dengan perburukan fungsi hati. Bahkan, studi bilang, Ivermectin enggak memberi pengaruh apapun terhadap pengobatan Covid-19. Sejauh ini, sih, polisi sudah mengamankan pemilik warung.


Terus, buat penjual yang bertebaran di e-commerce itu gimana, dong?


Kalau dari Tokopedia, sih, mereka sudah memberi peringatan bagi penjual yang nakal. Kata External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, melarang (ban) toko atau akun, atau tindakan lain sesuai prosedur.


Enggak hanya obat-obatan, temuan yang sama juga terjadi pada pasokan oksigen. Masih banyak oknum yang menjual tabung maupun isi ulang oksigen dengan harga selangit. Bahkan, ada yang memanfaatkan keputusasaan seseorang dengan menipunya.


Orang itu mengaku bagian dari PT. Nisson Indonesia. Kan banyak oksigen yang beredar dengan harga tak masuk akal. Sementara PT. Nisson Indonesia masih menawarkan harga normal. Bisa jadi, pelaku itu memanfaatkan orang-orang yang lari ke perusahaan itu dengan menipu.


Aduh, mana, sih, hati nurani orang-orang ini? :(


Perbuatan kayak gitu bukan saja melanggar hukum, tapi juga sudah tak manusiawi. Kok, ya, tega bersenang-senang di atas penderitaan orang lain. Padahal, sudah ada hukuman menanti bagi yang memanfaatkan masa darurat untuk kepentingan pribadi.


Kalau mengacu pasal penjerat penimbun masker setahun lalu, pelaku bakal dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.


Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono sendiri meminta warga melapor ke layanan hotline 110 yang tersedia 24 jam jika menemukan tindakan-tindakan curang para penjual. Pihaknya juga mengaku tengah melakukan patroli pada aktivitas jual-beli online.

 

*) Andara Rose



 

Post a Comment

0 Comments

Comments