Baru !!! Wali Kota Depok Ajak Pasar dan Mal Putar Lagu Indonesia Raya

 

Wali Kota Depok Ajak Pasar dan Mal Putar Lagu Indonesia Raya

Lagu Indonesia Raya Dilecehkan, Kemenlu Ungkap Tindakan yang Dilakukan  Pihak Malaysia - Pikiran-Rakyat.com
    Sumber : google.com

 

Bukan Kota Depok namanya kalau enggak memicu kehebohan. Kini, Wali Kotanya, Mohammad Idris mengajak pelaku usaha, seperti pengelola serta pedagang pasar tradisional dan modern (mal), untuk memutar lagu Indonesia Raya. Tujuannya? Ya, tentu saja untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme masyarakat, khususnya warga Depok


Nah, rencananya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bakal memutar lagu Indonesia Raya di mal dan pasar-pasar setiap tanggal 17.


"Saya mengajak masyarakat Depok, termasuk pelaku usaha untuk membangkitkan Gerakan Indonesia Raya Bergema," kata Mohammad Idris dalam keterangannya di Depok, Minggu (23/05) seperti dilansir Antara.


Idris bilang sebagai langkah awal, lagu Indonesia Raya sudah mulai diputar dan dinyanyikan serentak di lima pasar tradisional dan pusat perbelanjaan di Kota Depok, saat Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2021.


"Pemutaran lagu ini sebagai upaya menginternalisasi konten nilai semangat bela negara, seperti yang dicantumkan dalam lagu kebangsaan Indonesia tersebut," ucapnya.


Menurut Idris, lagu Indonesia Raya sudah menjadi komitmen bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga, ia berharap makna yang tercantum dalam lagu ini dapat direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari.


"Dengan cara ini, kita dapat melanjutkan estafet kemerdekaan yang diraih dan diperjuangkan pahlawan untuk Indonesia yang merdeka," ujarnya.


Sebelumnya, Kota Yogyakarta sudah lebih dulu mencanangkan Gerakan Indonesia Raya Bergema. Jadi, gerakan itu adalah sebuah ajakan untuk mengumandangkan lagu Indonesia Raya secara kontinu di ruang publik sebagai kampanye berkelanjutan untuk mengobarkan nasionalisme rakyat Indonesia dilandasi Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.

 

Pelaksanaannya pun diatur melalui Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 29/SE/V/2021 tanggal 18 Mei 2021.


Jadi, terhitung Kamis 20 Mei 2021 kemarin, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, mewajibkan semua ruang publik di daerahnya memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari pukul 10.00 WIB.


Sebetulnya, Depok sendiri tak sekali dua kali membuat kebijakan yang menuai sorotan seperti ini. Sekira dua tahun lalu atau pada 2019, Depok meresmikan pemutaran lagu yang dinyanyikan wali kotanya sendiri yang berjudul “Hati-hati” di beberapa lampu merah agar pengendara yang stres karena macet bisa terhibur.


Lagu tersebut diputar menggunakan speaker dengan suara cukup lantang, sehingga para pengendara yang berhenti saat lampu merah, dengan jelas dapat mendengarkan lagu tersebut. Meski berisi pesan dan imbauan soal ketertiban lalu lintas, lagu itu justru jadi lelucon publik.


Semoga saja pemutaran lagu Indonesia Raya nanti nggak cuma ikut-ikutan aja, sih, ya. Apalagi kalau sekadar buat nyari simpati.

 

*) Ramadhan Yahya

Image

 

Post a Comment

0 Comments

Comments