Tugas 3 Hukum Sistem Informasi BAB Tanggungjawab


Tugas 3 – Hukum Sistem Informasi

(Dosen : Sri Poedji Lestari, S.H., MMSI)

Lilis Setiani

6 SIM 1 kelas sore

 

 

BAB III

TANGGUNGJAWAB

 

3.1.  Pengertian

        Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya, dan 

        merupakan kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun tidak sengaja, 

        dapat juga diartikan sebagai kesadaran akan kewajibannya. 

        Tanggung jawab bersifat kodrati artinya sudah menjadi bagian kehidupan manusia , bahwa setiap manusia pasti 

        dibebani dengan tanggungjawab dalam hidupnya.


        Tanggungjawab dapat pula diartikan sebagai kewajiban atau beban yang harus dipikul atau dipenuhi sebagai akibat 

        dari perbuatannya pihak yang berbuat atau sebagai akibat dari perbuatan pihak lain atau sebagai pengabdian kepada pihak lain. 

        Kewajiban atau beban itu ditujukan untuk kebaikan pihak yang berbuat sendiri atau pihak lain dengan kesimbangan, 

        keserasian, dan keselarasan antara sesama manusia, antara manusia dan lingkungannya, antara manusia dengan Tuhan 

        selalu di pelihara dengan baik.


        Tanggungjawab merupakan Ciri manusia yang beradab (berbudaya). Manusia merasa bertanggungjawab 

        Karena ia menyadari akibat baik dan buruk perbuatannya itu, dan menyadari pula bahwa pihak lain 

        memerlukan pengabdian dan pengorbannya.

 

3.2. Jenis Tanggungjawab

        a. Tanggungjawab terhadap diri sendiri;

            Contoh :

            - Menjaga pola hidup sehat dan menjauhi narkoba karena narkoba merusak tubuh Anda.

            - Istirahat yang cukup untuk badan, jangan sering begadang (kalau tidak terlalu urgent).

            - Menjaga perilaku dan attitude guna menjaga nama baik diri sendiri. Jangan sampai label buruk tersemat. 

              Seperti : Tukang mabok, penjudi, pencuri.

 

        b. Tanggungjawab terhadap keluarga;

            Contoh :

            - Tanggung jawab keluarga terdiri atas ayah, ibu dan anak-anak di dalamnya.                      

                Dan pada tanggung jawab ini termasuk didalamnya ada keselamatan,                               

                kesejahteraan dan juga kehidupan harmonis didalam suatu keluarga.

            - Saling memberikan perhatian dan terbuka dalam berbagai masalah.

            - Saling menghormati dan menghargai anggota keluarga.

 

c. Tanggungjawab terhadap masyarakat;

            Contoh :

    - Menjaga kebersihan lingkungan, membayar iuran jaga malam dan ikut   melakukan jaga malam.

     -  Menjaga fasilitas masyarakat seperti masjid, pos ronda (jangan di corat-coret).

   

d. Tanggungjawab terhadap negara;

            Contoh :

            - Membayar pajak sesuai ketentuan

            - Menjaga kehormatan sebagai WNI

 

e. Tanggungjawab terhadap Tuhan;

     - Menjalankan Ibadah sesuai yang di perintahkan

     - Saing mengasihi sesama manusia

     - Menjauhi hal-hal tidak berfaedah dan mengandung kemudharotan

 

3. 3. Hubungan Kebebasan Dengan Tanggung Jawab

 

1.  Sikap dan tindakan yang kita tentukan sendiri harus dapat  dipertanggungjawabkan terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang sebenarnya, terhadap tugas yang menjadi kewajiban kita, dan terhadap harapan orang lain. Sikap kita tentukan secara bebas hanya memadai apabila sesuai dengan tanggungjawab obyektif itu .

2. Makin bertanggungjawab makin bebas

     Dalam realitas kehidupan, ada kecenderungan  bahwa kita menolak untuk bertanggungjawab, caranya dengan 'memberikan argumen'. 

    Argumen yang diberikan itu terkait penyesuaian diri dengan tanggungjawab objektif (menghargai kepentingan orang lain) 

    yang berarti membuat kita justru semakin tidak bebas. Maka pernyataan yang muncul dalam hal ini, apakah dengan 

    kebebasan eksistensial dapat mengartikan bahwa kita bisa bertindak denga sewenang-wenang?

3. Contoh dari point 2 (diatas)

     Kertika kita mendengar musik dengan suara yang keras, disatu sisi kita menganggap bahwa  ini merupakan salah satu ekspresi kebebasan eksistensial. Namun disisi lain, hal itu juga menunjukan bahwa kita tidak bertanggungjawab secara objektif. 

    Karena kita tidak menghargai orang lain, misalnya terhadap mereka yang sedang belajar. 

    Jika kita menghargai kepentingan orang lain, maka dapat dikatakan bahwa kita tidak seratus persen bebas atau menggangu 

    kebebasan eksistensial kita

    Seorang yang senang untuk naik gunung dan berharap bisa berdiri di puncaknya, menyaksikan negeri diatas awan, 

    tetapi pada kenyataannya dia sosok yang malas bangun pagi, tidak mau memaksakan diri, tidak tahan dingin. 

    Maka yang terjadi kemudian adalah "Dia tidak jadi naik gunung".

 

3.4. Hubungan Tanggungjawab Dengan Moral

Sikap moral otonom yaitu bahwa kita melakukan ke wajiban bukan dibebankan dari luar melainkan karena kita menyadarinya 

sebagai sesuatu yang bernilai dan sebagai tanggungjawab kita.

    

3.5. Kesadaran Moral

1. Merupakan kesadaran tentang apa yang menjadi tanggungjawab dan kewajiban kita sebagai manusia atau kesadaran akan 

    kewajiban kita untuk mengambil sikap yang menjadi kewajiban dan tanggungjawab kita.

2. Kesadaran Moral manusia dikenal dengan Suara hati, kalbu, hati kecil.

 

3.6. Tolok Ukur

Norma-Norma Dalam Masyarakat :

Dalam setiap kelompok masyarakat terdapat macam-macam norma sebagai suatu pedoman bagi anggota masyarakat 

untuk bertingkah laku agar sesuai dengan norma-norma yang berlaku dan apabila melanggar norma-norma tersebut maka akan 

dikenakan sanksi. Terdapat beberapa norma yang berlaku dalam masyarakat, yaitu norma agama, norma kebiasaan, 

norma kesusilaan, norma hokum, dan norma kesopanan.

 

Norma agama, merupakan norma yang berdasarkan ajaran agama dan berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, misalnya adalah sholat. 

Orang yang melakukan pelanggaran terhadap norma agama akan mendapat dosa.


Norma kebiasaan, merupakan norma yang merujuk pada perbuatan yang dilakukan secara berulang, misalnya adalah 

membeli oleh-oleh bagi keluarga. Pelanggaran terhadap norma kebiasaan akan mendapatkan sanksi berupa celaan dan lain sebagainya.


Norma kesusilaan, merupakan norma yang berasal dari hati agar dapat membedakan perbuatan baik dan buruk, 

misalnya adalah hormat kepada orang tua. Sanksi bagi pelanggar norma kesusilaan adalah pengucilan secara lahir batin.


Norma hukum, merupakan norma yang merujuk pada seperangkat aturan berupa perintah dan larangan yang dibuat oleh lembaga formal, 

misalnya adalah melakukan korupsi. Sanksi bagi pelanggar norma hukum adalah denda, penjara, atau hukuman mati.


Norma kesopanan, merupakan norma yang merujuk pada tingkah laku yang dianggap wajar dalam masyarakat, 

misalnya adalah mengetuk pintu sambil mengucapkan salam ketika bertandang ke rumah orang lain. 

Pelanggaran terhadap norma kesopanan akan mendapatkan sanksi berupa kritik dan lain-lain.

 

 

 

_Selesai_


Post a Comment

0 Comments

Comments