Tugas 1 – Hukum Sistem Informasi (SMT.6)
(Dosen : Sri Poedji Lestari, S.H., MMSI)
Lilis
Setiani
6 SIM1
kelas sore
Merangkum buku : Information Technology Law ( Diana Rowland &
Elizabeth Mc.Donald)
Part 1,
Chapter 1.
Ringkasan :
CHAPTER 1 Part 1
• PENGANTAR
Perkembangan Teknologi Informasi yang semakin
pesat bahkan dalam hitungan detik ini menghadirkan tantangan bagi hukum.
Tantangan ini tidak terbatas pada satu kategori hukum tradisional saja, namun
muncul lainnya seperti :hukum pidana, hukum kekayaan intelektual, kontrak dan
gugatan. Bahkan
hukum pertanahan mungkin tidak tersentuh.
Baru-baru ini, dengan semakin cepatnya
pertumbuhan internet (website) di seluruh dunia, beberapa masalah privasi telah diperburuk termasuk ofensif (serangan) regulasi materi pun
telah muncul.
Akibatnya, pertanyaan yang diajukan untuk hukum
oleh teknologi maju semakin banyak dan beberapa gagasan dari lingkup ini dapat
diperoleh dengan ilustrasi singkat sebagai berikut :
•
Bagaimana hukum menangani peretas komputer atau
mereka yang memperkenalkan virus ?
•
Haruskah kontrak untuk akuisisi (pengakuan/diakui) perangkat lunak dikategorikan sebagai
kontrak untuk barang ?
•
Pertumbuhan e-commerce
yang eksponensial (bersifat meningkat)
menghasilkan berbagai masalah, misalnya, bagaimana undang-undang menangani
fenomena baru pembelian konsumen massal dari yurisdiksi (kekuasaan) lain ?
•
Dapatkah hak cipta ada dalam program komputer?
Apakah perlindungan paten lebih tepat ?
•
Apakah penyebaran teks yang meluas (bebas) di
jaringan menandai kematian hak cipta ?
•
BAB 1 : Hukum Teknologi Informasi
•
Apakah konten materi di internet
harus diatur dan, jika demikian, oleh siapa? Bagaimana dengan kebebasan
informasi dan ekspresi ?
•
Bagaimana privasi individu
dilindungi di tengah meningkatnya kapasitas (daya tamping) untuk menyimpan,
mengumpulkan, dan menyusun informasi ?
Perkembangan teknologi informasi
menghadirkan tantangan bagi banyak kategori hukum yang ada. Apakah hukum teknologi informasi harus
dianggap sebagai subjek dalam dirinya sendiri ?.
Jelas, reaksi awal dalam upaya
menangani masalah baru adalah mencoba mengakomodasi mereka dalam kerangka hukum
yang ada. Manfaat penting dari melihat subjek hukum teknologi informasi secara
keseluruhan adalah :
•
kesempatan untuk mempertimbangkan
bagaimana pantas dan koheren (saling bersangkutan) adalah solusi
sedikit demi sedikit yang meminjam dari berbagai bidang hukum yang mapan.
•
menghasilkan fokus pada
masalah-masalah yang mungkin tidak terjadi, dengan risiko bahwa masalah-masalah
yang dihasilkan oleh kemajuan ilmiah sebaliknya hanya dianggap sebagai catatan
kaki.
2 bagian penting dalam hal pembahas
ini adalah :
•
Pertama, berkonsentrasi pada masalah yang
ditimbulkan oleh sifat perangkat lunak computer.
• Kedua, mempertimbangkan dampak jaringan computer dengan kesesuaian solusi yang diterima dan keinginan pendekatan yang lebih terintegrasi (utuh)
0 Comments